Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli dengan Cara Cimitan di Pasar Krucuk Kuningan
DOI:
https://doi.org/10.59270/jab.v3i1.158Keywords:
Hukum Islam, Jual Beli, Cara CimitanAbstract
Praktik jual beli dengan cara cimitan dalam jual beli cimitan sudah biasa dilakukan oleh pedagang khususnya di Pasar Krucuk Kuningan. Seseorang membeli suatu barang yaitu dengan cara penjual mengambil langsung barang dagangannya dengan menggunakan tangan tanpa ditakar atau ditimbang terlebih dahulu, sehingga pembeli tidak mengetahui secara pasti takarannya sudah sesuai dengan permintaan atau belum. Hal tersebut dapatbaik bagi pembeli maupun penjual. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli dengan cara cimitan di pasar Krucuk Kuningan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun hasil penelitian ini, praktik jual beli dengan cara cimitan yang dilakukan di pasar Krucuk ini merupakan jual beli yang menggunakan perkiraan atau mengambil barang dengan cara tidak ditimbang. Menurut tinjauan hukum Islam jual beli dengan cara cimitan ialah diperbolehkan/ karena jual beli tersebut telah memenuhi rukun dan syarat jual beli dimana jual beli tersebut dilakukan dengan dasar rasa saling percaya dan kerelaan antara kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Subhanallah Muchtar, Husnul Khotimah Nasution

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).