Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli dengan Cara Cimitan di Pasar Krucuk Kuningan

Authors

  • Subhanallah Muchtar STIS Husnul Khotimah (STISHK) Kuningan, Indonesiq
  • Husnul Khotimah Nasution Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah (STISHK) Kuningan

DOI:

https://doi.org/10.59270/jab.v3i1.158

Keywords:

Hukum Islam, Jual Beli, Cara Cimitan

Abstract

Praktik jual beli dengan cara cimitan dalam jual beli cimitan sudah biasa dilakukan oleh pedagang  khususnya di Pasar Krucuk Kuningan. Seseorang membeli suatu barang yaitu dengan cara penjual mengambil langsung barang dagangannya dengan menggunakan tangan tanpa ditakar atau ditimbang terlebih dahulu, sehingga pembeli tidak mengetahui secara pasti takarannya sudah sesuai dengan permintaan atau belum. Hal tersebut dapatbaik bagi pembeli maupun penjual. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli dengan cara cimitan di pasar Krucuk Kuningan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun hasil penelitian ini, praktik jual beli dengan cara cimitan yang dilakukan di pasar Krucuk ini merupakan jual beli yang menggunakan perkiraan atau mengambil barang dengan cara tidak ditimbang. Menurut tinjauan hukum Islam jual beli dengan cara cimitan ialah diperbolehkan/ karena jual beli tersebut telah memenuhi rukun dan syarat jual beli dimana jual beli tersebut dilakukan dengan dasar rasa saling percaya dan kerelaan antara kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli.

Downloads

Published

2023-05-29

How to Cite

Muchtar, S., & Khotimah Nasution, H. (2023). Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli dengan Cara Cimitan di Pasar Krucuk Kuningan. Al Barakat - Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, 3(1), 30–38. https://doi.org/10.59270/jab.v3i1.158