Al Barakat - Jurnal Kajian Hukum Ekonomi syariah
https://journal.stishusnulkhotimah.ac.id/index.php/al-barakat
<p>Jurnal kajian hukum ekonomi syariah dikelola oleh program studi Ekonomi Syariah (Muamalah) Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah Kuningan. Jurnal Al Barakat menyajikan laporan hasil studi pustaka dan riset lapangan yang dihasilkan baik oleh Civitas STISHK ataupun para peneliti dari luar. </p>Program Studi Ekonomi Syariah (Muamalah)en-USAl Barakat - Jurnal Kajian Hukum Ekonomi syariah2809-0306<p>Authors who publish with this journal agree to the following terms:<br /><br /></p> <ol> <li>Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.</li> <li>Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.</li> <li>Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).</li> </ol>Implementasi Pengelolaan Wakaf Produktif Ditinjau Berdasarkan Hukum Islam
https://journal.stishusnulkhotimah.ac.id/index.php/al-barakat/article/view/157
<p>Praktek perwakafan sebenarnya telah mengakar dan menjadi tradisi yang dilakukan oleh orang-orang terdahulu sejak sebelum Islam. Mereka melakukan ibadah yang tulus dan ikhlas semata-mata untuk mendapatkan pahala dari Allah Subhanallah wa Ta’ala dengan mewakafkan sebagian harta miliknya. Meskipun wakaf telah memainkan peran yang sangat penting dalam pembangunan masyarakat Islam, namun dalam kenyataannya, persoalan perwakafan belum dikelola secara baik sebagaimana tujuan wakif itu sendiri, khususnya di Indonesia Dari semua kasus wakaf produktif yang terjdi, peneliti hanya mengkaji 2 kasus tentang wakaf produktif yang ada di YAKESMA Jakarta. Berdasarkan permasalahan yang peneliti sampaikan diatas maka: 1) Bagaimana Implementasi Pengelolaan Wakaf Produktif di YAKESMA Jakarta. 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Wakaf Produktif di YAKESMA Jakarta. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian empiris atau studi kasus (field research) atau penelitian lapangan. Adapun pengumpulan data yang dilakukan peneliti adalah berupa wawancara kepada Jakarta dan dokumentasi berkas Wakaf Produktif. Hasil penelitian ini menemukan kesimpulan bahwa Salah satu program di Yakesma itu adalah program power wakaf yang di dalamnya ada wakaf produktif. Wakaf produktif ini bisa menggunakan uang ataupun sebidang tanah, hanya saja sejauh ini wakaf produktif yang berada di Yakesma masih banyak menggunakan wakaf berbentuk uang.</p>Hendra Karunia AgustineMuhammad Mukhlis Habibullah
Copyright (c) 2024 Hendra Karunia Agustine, Muhammad Mukhlis Habibullah
https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0
2024-05-312024-05-3140111010.59270/jab.v4i01.157Perwujudan Norma ZIS dan Implementasinya pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
https://journal.stishusnulkhotimah.ac.id/index.php/al-barakat/article/view/227
<p>Zakat, infaq, dan sadaqah (ZIS) merupakan konsep penting dalam Islam yang bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan. Dalam konteks ini, norma ZIS merujuk pada prinsip-prinsip dan aturan yang mengatur penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian dana ZIS. Norma ini berfungsi sebagai panduan bagi lembaga-lembaga pengelola zakat, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), agar dana ZIS dapat dikelola dengan baik dan tepat sasaran. Implementasi norma ZIS di BAZNAS memiliki peran krusial dalam memastikan efektivitas dan transparansi dalam pengelolaan dana zakat. Dengan mematuhi norma tersebut, BAZNAS dapat memastikan bahwa setiap proses, mulai dari penghimpunan hingga pendistribusian, dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat dan mendorong partisipasi yang lebih luas dalam menunaikan kewajiban zakat. Selain itu, penerapan norma ZIS juga memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat. BAZNAS harus mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang diterima dan dikelola, serta memastikan bahwa dana tersebut disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh syariat Islam. Dengan mematuhi norma ZIS dan mengimplementasikannya dengan baik, BAZNAS dapat memenuhi harapan masyarakat dalam menjalankan tugas mulia ini. Hal ini tidak hanya mendukung pemerataan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial dan mempromosikan nilai-nilai keislaman dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif. Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang mendalam tentang perwujudan norma ZIS dan implementasinya di BAZNAS. Peneliti kemungkinan melakukan wawancara, observasi, atau studi literatur untuk mengumpulkan data yang relevan dan memberikan analisis yang komprehensif.</p>RoyaniAtang Abdul Hamid HakimOyo Sunaryo Mukhlas
Copyright (c) 2024 Royani, Atang Abdul Hamid Hakim, Oyo Sunaryo
https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0
2024-05-312024-05-31401112410.59270/jab.v4i01.227Sistem Pembayaran Restoran dengan Konsep All You Can Eat
https://journal.stishusnulkhotimah.ac.id/index.php/al-barakat/article/view/230
<p>All you can eat adalah sistem pelayanan jual beli makanan dengan cara pelanggan membayar harga paket dengan satu kali pembayaran bisa makan sepuasnya. Konsep Penyajiannya dengan sistem prasamanan sehingga bisa bebas menikmati semua hidangan yang disediakan serta bisa memasak dengan sepuasnya. Dalam praktiknya konsep all you can eat ini hanya mencantumkan harga untuk dibayar tanpa diketahui jumlah takaran makanan disetiap menunya sehingga menimbulkan adanya dugaan ketidakpastian. Adapun tujuan permasalahan dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli makanan dengan konsep all you can eat di restoran Mashu Kota Cirebon. Selain itu penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tinjauan hukum Islam terhadap jual beli makanan dengan konsep all you can eat di restoran Mashu Kota Cirebon. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field reserch) dan menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun hasil temuan penelitian ini adalah satu, adanya batasan waktu makan serta denda untuk makanan yang tersisa dan tidak dihabiskan, perbedaan harga paket menu berdasarkan kualitas daging yang bisa dinikmati, perbedaan harga paket kids yang ditentukan menurut tinggi badan anak. Walaupun para pelanggan membayar harga paket yang sama tetapi takaran porsi makanan yang dimakan berbeda-beda. Dua ditinjau dari hukum Islam praktik jual beli dengan konsep all you can eat telah memenuhi rukun dan syarat sahnya jual beli. Adanya ketidakjelasan dalam objek akad jual belinya para ulama mengidentifikasikan sebagai gharar ringan yang diperbolehkan karena tidak bisa dihindari dan tidak adanya unsur keterpaksaan serta dapat diterima oleh para pihak. Praktik jual beli seperti ini dibolehkan asalkan tidak ada pihak yang dirugikan dan saling menguntungkan dari kedua belah pihak.</p>Roni HidayatAldi Nuralim
Copyright (c) 2024 Roni Hidayat, Aldi Nuralim
https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0
2024-05-312024-05-31401253610.59270/jab.v4i01.230Unsur Gharar dalam Penukaran Kupon yang Diperoleh di Wahana Permainan
https://journal.stishusnulkhotimah.ac.id/index.php/al-barakat/article/view/232
<p>Permainan merupakan salah satu kegiatan yang digemari oleh banyak orang dari semua tingkatan usia, salah satunya adalah permainan yang ada pada wahana permainan di Fun City, Mayasari Plaza, Tasikmalaya, Jawa Barat. Permainan ini menggunakan akad sewa menyewa namun untuk menarik banyak pengunjung pihak wahana bukan hanya menyewakan mesin permainan namun mereka juga memberikan hadiah. Besaran hadiah sesuai dengan jumlah kupon yang berhasil didapatkan pengunjung sehingga hadiah yang yang didapatkan pun akan berbeda-beda. Hal ini menimbulkan ketidakseimbangan nilai ekonomis dari barang yang didapat, Selain itu terdapat beberapa permainan yang mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan. Sedangkan dalam Islam untung-untungan atau spekulasi termasuk ke dalam judi (maysir). Dan Islam melarang kegiatan yang mengandung unsur judi ( maysir) . Maka dari itu peneliti tertarik untuk meneliti bagaimana sistem perolehan kupon yang dapat ditukar dengan hadiah dari wahana permainan di Fun City, Mayasari Plaza, Tasikmalaya, Jawa Barat. serta bagaimana ditinjau dalam hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa sistem permainan pada wahana permainan Fun City, Mayasari Plaza, Tasikmalaya terbagi menjadi dua. Yang pertama, jenis permainan yang sistem permainannya melibatkan pemikiran atau kecerdasan dan yang kedua, jenis permainan yang sistem permainannya hanya mengandalkan terkaan dan keberuntungan. Hukum hadiah dari jenis permainan yang sistem permainannya melibatkan pemikiran atau kecerdasan adalah boleh karena pada sistem permainannya tidak mengandung unsur judi (maysir) sedangkan hukum hadiah yang diperoleh dari jenis permainan yang sistem permainannya hanya melibatkan terkaan dan keberuntungan adalah tidak boleh karena pada sistem perminannya mengandung unsur judi (maysir).</p>Muzakkir Muhsin ThahaRifanida Zakiyatulhaq Al Hasan
Copyright (c) 2024 Muzakkir Muhsin Thaha, Rifanida Zakiyatulhaq Al Hasan
https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0
2024-05-312024-05-31401374710.59270/jab.v4i01.232Konsep Win Win Solution dalam Penanganan Problem Transaksi Cash On Delivery Shopee: Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah
https://journal.stishusnulkhotimah.ac.id/index.php/al-barakat/article/view/235
<p>Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai konsep <em>win-win solution</em> dalam mengatasi permasalahan transaksi <em>cash on delivery</em> (COD) di Shopee, dengan fokus pada prinsip ekonomi hukum syariah. Penelitian ini didasarkan pada data yang ada dan disederhanakan agar lebih mudah diakses oleh masyarakat umum. Studi ini mengeksplorasi penerapan sistem COD di Shopee di Indonesia dan tantangan yang dihadapi pengguna dalam memahami sistem tersebut. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan deskriptif, dengan tujuan utama memberikan gambaran yang jelas dan ringkas mengenai sistem COD di Shopee. Temuan ini menyoroti pentingnya meningkatkan literasi digital dan perlunya pendekatan sistem COD yang lebih ramah pengguna. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Penggunaan metode normatif ini karena penelitian ini menguraikan permasalahan-permasalahan yang ada, untuk selanjutnya dibahas dengan kajian berdasarkan teori-teori hukum kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam praktek hukum.</p>Aya FitrianaFatma Zahra
Copyright (c) 2024 Aya Fitriana, Fatma Zahra
https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0
2024-05-312024-05-31401485610.59270/jab.v4i01.235