Perkawinan Campuran antara Beda Agama dan Beda Kebangsaan dalam Perspektif Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59270/aailah.v2i2.177Keywords:
Perkawinan campuran, Perkawinan beda agama, Perkawinan beda suku bangsa, Undang-undang perkawinanAbstract
Aturan perkawinan di Indonesia dalam bentuk hukum positif dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan) tentang Perkawinan yang terdiri dari 14 bab dan 67 pasal dan dikemas dalam bentuk pasal•pasal (perundang-undangan) dengan tujuan untuk memberikan kemudahan pemahaman pada masyarakat Muslim Indonesia. Di samping UU Perkawinan, terdapat pula Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang oleh sebagian sarjana hukum dikatakan sebagai hukum positif dengan berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 1991 dan merupakan bagian hukum materiil yang mengatur perkawinan bagi masyarakat Muslim di Indonesia. Dalam praktikknya, perkawinan tidak hanya melibatkan manusia seagama dan satu kewarganegaraan. Terdapat kasus-kasus di mana suami-isteri berasal dari latar belakang agama atau kewarganegaraan yang berbeda. Mereka berdalih atas nama demokrasi dan Hak Asasi Manusia yang dijadikan dasar dalam membenarkan tindakan mereka melakukan perkawinan campuran, meskipun harus mengesampingkan kewajiban dan aturan-aturan lain yang seharusnya diaati.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 El 'Aailah: Jurnal Kajian Hukum Keluarga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.