Perkawinan Campuran antara Beda Agama dan Beda Kebangsaan dalam Perspektif Hukum Indonesia

Authors

  • Abdul Rohim Al Wafi UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Siah Khosyiah UIN Sunan Gunung Djati Bandung , Indonesia
  • Usep Saepullah UIN Sunan Gunung Djati Bandung , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59270/aailah.v2i2.177

Keywords:

Perkawinan campuran, Perkawinan beda agama, Perkawinan beda suku bangsa, Undang-undang perkawinan

Abstract

Aturan perkawinan di Indonesia dalam bentuk hukum positif dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan) tentang Perkawinan yang terdiri dari 14 bab dan 67 pasal dan dikemas dalam bentuk pasal•pasal (perundang-undangan) dengan tujuan untuk memberikan kemudahan pemahaman pada masyarakat Muslim Indonesia. Di samping UU Perkawinan, terdapat pula Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang oleh sebagian sarjana hukum dikatakan sebagai hukum positif dengan berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 1991 dan merupakan bagian hukum materiil yang mengatur perkawinan bagi masyarakat Muslim di Indonesia. Dalam praktikknya, perkawinan tidak hanya melibatkan manusia seagama dan satu kewarganegaraan. Terdapat kasus-kasus di mana suami-isteri berasal dari latar belakang agama atau kewarganegaraan yang berbeda. Mereka berdalih atas nama demokrasi dan Hak Asasi Manusia yang dijadikan dasar dalam membenarkan tindakan mereka melakukan perkawinan campuran, meskipun harus mengesampingkan kewajiban dan aturan-aturan lain yang seharusnya diaati.

Downloads

Published

2023-07-29