PRAKTIK POLIGAMI SECARA SIRI DI KUA KECAMATAN CILIMUS KABUPATEN KUNINGAN DITINJAU MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Authors

  • Subhanallah Muchtar STISHK Kuningan
  • Hendra Karunia Agustine STISHK Kuningan
  • Husnun Nafisah STISHK Kuningan

Keywords:

Poligami nikah siri, Hukum Positif, Hukum Islam

Abstract

Poligami melalui  nikah siri menurut pandangan  hukum positif tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Karena, tidak memiliki bukti resmi dan tidak tercatat dalam sebuah Negara. Sehinggga dapat menyebabkan rapuhnya perkawinan serta rawan sekali terjadi pengingkaran atas hak-hak terhadap pasangan. Sedangkan dalam hukum Islam, poligami nikah siri sah dengan ketentuan rukun dan syarat pernikahannya terpenuhi. Poligami  melalui nikah siri kerap terjadi di Indonesia, tidak terkecuali di Kecamatan Cilimus. Berdasarkan pemaparan tersebut, maka penelitian ini mengkaji tentang: 1) Bagaimana tinjauan Hukum Positif terhadap Praktik poligami nikah siri di KUA Kecamatan Cilimus?;2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik poligami nikah siri di KUA Kecamatan Cilimus?;3) Bagaimana komparasi Hukum Positif dan Hukum Islam terhadap praktik poligami dengan nikah siri?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik poligami nikah siri menurut hukum positif dan hukum Islam, komparasi praktik poligami nikah siri, dan prosedur pencatatan isbat poligami nikah siri di KUA Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun hasil dari penelitian ini adalah hukum poligami nikah siri dalam Hukum Positif dinyatakan tidak sah, karena tidak tercatat di lembaga Kantor Urusan Agama (KUA) dan tidak memenuhi syarat administrasi dalam pernikahan. Sedangkan dalam Hukum Islam, praktik poligami nikah siri dihukumi sah karena sesuai dengan syarat dan rukun pernikahan yang terpenuhi.

Downloads

Published

2022-06-27

How to Cite

Muchtar, S., Agustine, H. K., & Nafisah, H. (2022). PRAKTIK POLIGAMI SECARA SIRI DI KUA KECAMATAN CILIMUS KABUPATEN KUNINGAN DITINJAU MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. Al Mashalih - Journal of Islamic Law, 3(1), 91–104. Retrieved from https://journal.stishusnulkhotimah.ac.id/index.php/mashalih/article/view/111