PRAKTIK POLIGAMI SECARA SIRI DI KUA KECAMATAN CILIMUS KABUPATEN KUNINGAN DITINJAU MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Keywords:
Poligami nikah siri, Hukum Positif, Hukum IslamAbstract
Poligami melalui nikah siri menurut pandangan hukum positif tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Karena, tidak memiliki bukti resmi dan tidak tercatat dalam sebuah Negara. Sehinggga dapat menyebabkan rapuhnya perkawinan serta rawan sekali terjadi pengingkaran atas hak-hak terhadap pasangan. Sedangkan dalam hukum Islam, poligami nikah siri sah dengan ketentuan rukun dan syarat pernikahannya terpenuhi. Poligami melalui nikah siri kerap terjadi di Indonesia, tidak terkecuali di Kecamatan Cilimus. Berdasarkan pemaparan tersebut, maka penelitian ini mengkaji tentang: 1) Bagaimana tinjauan Hukum Positif terhadap Praktik poligami nikah siri di KUA Kecamatan Cilimus?;2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik poligami nikah siri di KUA Kecamatan Cilimus?;3) Bagaimana komparasi Hukum Positif dan Hukum Islam terhadap praktik poligami dengan nikah siri?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik poligami nikah siri menurut hukum positif dan hukum Islam, komparasi praktik poligami nikah siri, dan prosedur pencatatan isbat poligami nikah siri di KUA Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun hasil dari penelitian ini adalah hukum poligami nikah siri dalam Hukum Positif dinyatakan tidak sah, karena tidak tercatat di lembaga Kantor Urusan Agama (KUA) dan tidak memenuhi syarat administrasi dalam pernikahan. Sedangkan dalam Hukum Islam, praktik poligami nikah siri dihukumi sah karena sesuai dengan syarat dan rukun pernikahan yang terpenuhi.