Akad Tabarru’, Qardh, Rahn dan Wadi'ah: Teori dan Aplikasinya pada Lembaga Keuangan Syariah

Authors

  • Royani UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Sofyan Al Hakim UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Iwan Setiawan UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.59270/mashalih.v4i1.166

Keywords:

Teori Aqad, Tabrru', Qardh, Rahn, Wadi'ah, Akad dalam Lembaga Keuangan Syariah

Abstract

Kajian ini bermaksud menginterpretasi akad tabarru’, khususnya dalam teori akad qardh, rahn, dan wadi'ah serta implementasinya di Lembaga Keuangan Syariah. Ketiga akad ini termasuk transaksi tabarru’ dengan akad pinjam meminjam. Jika pinjaman ini diberikan tanpa syarat kecuali untuk melunasi pinjaman tersebut setelah jangka waktu tertentu, jenis pinjaman uang ini disebut dengan istilah qardh. Jika pemberi pinjaman mensyaratkan suatu bentuk atau jumlah jaminan tertentu ketika meminjamkan uang, bentuk pinjaman ini disebut Rahn. Ada lagi bentuk pinjaman uang, di mana bertujuan untuk menerima klaim (pengalihan piutang) dari pihak yang lain. Meminjam uang untuk tujuan ini disebut wadiah. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif guna memberikan gambaran tentang data yang telah diperoleh, kemudian diberikan pengertian dan penjelasan untuk mendapatkan gambaran umum secara komprehensif mengenai akad tabarru’ dan aplikasinya pada Lembaga Keuangan Syariah.

Downloads

Published

2023-06-29

How to Cite

Royani, Al Hakim, S., & Setiawan, I. (2023). Akad Tabarru’, Qardh, Rahn dan Wadi’ah: Teori dan Aplikasinya pada Lembaga Keuangan Syariah. Al Mashalih - Journal of Islamic Law, 4(1), 9–21. https://doi.org/10.59270/mashalih.v4i1.166