Status Hukum Riba dan Bunga Bank Konvensional menurut Pemikiran Ibnu Qayyim Al Jauziyah

Authors

  • Rani Mariana UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Sofyan Al Hakim UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Iwan Setiawan UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.59270/mashalih.v4i2.167

Keywords:

Status Hukum Riba, Bunga Bank Konvensional, Ibnu Qoyim Al Jauziyah

Abstract

Penelitian berbasis library reseach berfokus mengkaji persoalan klasik, mengenai status hukum Riba dan Bunga Bank perspektif Ibnu Qayyim al-Jauziyyah. Pemikiran ulama kontemporer ini memiliki gagasan dan argumentasi yang bersebrangan dengan yang lainnya, terlebih pada objek kajian hukum yang problematik. Artikel ini konsenrasi pada pemikiran Ibnu Qayyim mengenai hukum Riba di zaman Nabi Muhammad Saw hingga masa Ibnu Qayyim Ajauziyah. Interpetasi term riba pada nash al-Qur’an yang hingga dewasa ini masih debateble di antara para Ulam tafsir dan fiqh tak terkecuali pendapat Ibnu Qayyim sendiri. Bagaimana jika pemikiran riba Ibnu Qayyim disandingkan dengan persepektif bunga bank konvensional yang tumbuh kembang saat ini. Hasil telaah dari penelitian ini menunjukan bahwa yang dimaksud dengan riba dan bunga bank dalam pandangan Ibnu Qayyim terdapat diferensiasi yang mendasar.  Kedua, bahwa hukum bunga bank yang kini tumbuhkembang tidak dapat diponis sebagai riba sebagaimana pada masa Nab Muhammad Saw. Ketiga Ibnu Qayyim memiliki pemikiran yang dikontekstualisasi sehingga status hukum termasuk riba dan bunga bank itu senantiasa harmoni dengan hajat zaman yang senantiasa berubah.

Downloads

Published

2023-12-30

How to Cite

Mariana, R., Al Hakim, S., & Setiawan, I. (2023). Status Hukum Riba dan Bunga Bank Konvensional menurut Pemikiran Ibnu Qayyim Al Jauziyah. Al Mashalih - Journal of Islamic Law, 4(2), 59–72. https://doi.org/10.59270/mashalih.v4i2.167