Perkembangan Dispensasi NIkah dalam Perbandingan antara UU No. 01 Tahun 1974 dan UU No. 16 Tahun 2019 pada Konteks Perkawinan di Sidoarjo

Authors

  • Muhammad Thoriqul Ihsan Universitas Sunan Giri Surabaya,Indonesia
  • Muhammad Yourdan Alfian Universitas Sunan Giri Surabaya, Indonesia
  • Mirza Elmy Safira Universitas Sunan Giri Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59270/mashalih.v5i01.243

Keywords:

dispensasi nikah, UU No. 01 Tahun 1974, UU No. 16 Tahun 2019, konteks pernikahan

Abstract

Surat nikah adalah izin yang diperoleh dari peradilan atau pemerintah yang berwenang untuk mempercepat pernikahan di bawaah usia yang sah. Di Indonesia, menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan, umur minimum untuk menikah ialah 19 tahun baik dari pria maupun wanita. Namun jika kedua mempelai masih di bawah umur tersebut, maka harus diberikan surat nikah dari peradilan agama  atau pengadilan setempat (bagi non-Muslim). Penelitian ini mengaplikasikan evolusi surat nikah dalam perbandingan  Undang-Undang No 01 Tahun 1974 dan UU No 16 Tahun 2019 dalam konteks pernikahan di Sidoarjo. Tujuan melakukan penelitian ini adalah menganalisis Undang-undang tersebut yang menetapkan usia minimal perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita adalah 19 tahun. Oleh karena itu, diperkirakan banyak masyarakat khususnya  remaja yang ingin menikah di usia muda atau bahkan lebih awal dari usia remajanya. Oleh karena itu, peneliti sangat bersemangat untuk melakukan penelitian ini. Penelitian ini menggunakan penelitian noormatif empiiris. Penelitian hukuum ada dua jenis, yaitu penelitian hukuum normaatif dan penelitian hukum empiiris yang meenggunakan data primeer dan  seekunder

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Ihsan, M. T., Alfian, M. Y., & Safira, M. E. (2024). Perkembangan Dispensasi NIkah dalam Perbandingan antara UU No. 01 Tahun 1974 dan UU No. 16 Tahun 2019 pada Konteks Perkawinan di Sidoarjo. Al Mashalih - Journal of Islamic Law, 5(01), 53–60. https://doi.org/10.59270/mashalih.v5i01.243