TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI AKAD SIMPANAN MUDHARABAH DI UNIT JASA KEUANGAN SYARIAH (UJKS) MEKAR JAYA
DOI:
https://doi.org/10.59270/jab.v2i01.104Abstract
Manusia adalah makhluk yang tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan bantuan orang lain. Maka dari itulah manusia disebut sebagai makhluk sosial, yaitu makhluk yang selalu bersosialisasi atau berinteraksi.Salah satu interaksi tersebut adalah dalam hal bermuamalah, contohnya seperti pelaksanaan muamalah yang ada di Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) Mekar Jaya dalam akad Mudharabah. Mudharabah adalah akad kerjasama suatu usaha antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal). Dalam menentukan penetapan nisbah bagi hasil sudah disesuaikan dengan sistem dan ketentuan SOP dalam setiap kantor. Tetapi apakah implementasi akad simpanan Mudharabah di Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) Mekar Jaya sudah sesuai menurut hukum Islam atau tidak.Maka dari itu rumusan masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini, yaitu bagaimana implementasi akad simpanan Mudharabah di Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) Mekar Jaya dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap implementasi akad simpanan Mudharabah di Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) Mekar Jaya.Sehingga tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab kedua pertanyaan sebelumnya. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dengan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data yang peneliti peroleh kemudian direduksi, disajikan dan disimpulkan dengan menggunakan teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa implementasi akad simpanan Mudharabah di Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) Mekar Jaya telah memenuhi rukun dari akad Mudharabah tetapi ada syarat dari akad Mudharabah yang belum terpenuhi, maka implementasi akad simpanan Mudharabah di Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) Mekar Jaya belum sepenuhnya sesuai dengan syariat hukum Islam.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Al Barakat - Jurnal Kajian Hukum Ekonomi syariah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).