Studi Komparatif Antara Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Akad Tabarru’ dan Mudharabah pada Asuransi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.59270/jab.v2i02.129Keywords:
Akad Tabarru’, Akad Mudharabah, Asuransi SyariahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) pandangan hukum Islam terhadap akad tabarru’ dan mudharabah pada asuransi syariah (2) pandangan hukum positif terhadap akad tabarru’ dan mudharabah pada asuransi syariah (3) komparasi penerapan akad tabarru’ dan mudharabah pada asuransi syariah dalam tinjauan hukum Islam dan hukum Positif. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), dimana penulis mengumpulkan data dan informasi yang bersumber dari data-data kepustakaan seperti buku, jurnal, kitab dan artikel. Metode yang digunakan adalah metode dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis data induktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa hukum penerapan akad tabarru’ dan mudharabah pada asuransi syariah tidak bertentangan dengan prinsip syariah, adapun hukum positif yang mengatur tentang Perasuransian adalah Undang-Undang N0. 20 Tahun 2014, tetapi Undang-Undang tersebut masih perlu pengawasan dari Fatwa DSN MUI. Hukum Islam dan hukum positif tentang asuransi syariah sama-sama memiliki tujuan untuk saling tolong menolong, namun pada proses akad dan administrasinya berbeda, kedua hukum tersebut tidak memiliki kekuatan dalam hukum nasional karena dalam Undang-Undang tidak dituliskan secara rinci tentang operasional asuransi syariah yang harus dijalankan, hanya memuat pengertian asuransi syariah saja.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Mukhlis Bakri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).