Implementasi Pengelolaan Wakaf Produktif Ditinjau Berdasarkan Hukum Islam
Studi di Yakesma Jakarta
DOI:
https://doi.org/10.59270/jab.v4i01.157Keywords:
Tinjauan Hukum Islam, Implemen Pengelolaan, Wakaf ProduktifAbstract
Praktek perwakafan sebenarnya telah mengakar dan menjadi tradisi yang dilakukan oleh orang-orang terdahulu sejak sebelum Islam. Mereka melakukan ibadah yang tulus dan ikhlas semata-mata untuk mendapatkan pahala dari Allah Subhanallah wa Ta’ala dengan mewakafkan sebagian harta miliknya. Meskipun wakaf telah memainkan peran yang sangat penting dalam pembangunan masyarakat Islam, namun dalam kenyataannya, persoalan perwakafan belum dikelola secara baik sebagaimana tujuan wakif itu sendiri, khususnya di Indonesia Dari semua kasus wakaf produktif yang terjdi, peneliti hanya mengkaji 2 kasus tentang wakaf produktif yang ada di YAKESMA Jakarta. Berdasarkan permasalahan yang peneliti sampaikan diatas maka: 1) Bagaimana Implementasi Pengelolaan Wakaf Produktif di YAKESMA Jakarta. 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Wakaf Produktif di YAKESMA Jakarta. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian empiris atau studi kasus (field research) atau penelitian lapangan. Adapun pengumpulan data yang dilakukan peneliti adalah berupa wawancara kepada Jakarta dan dokumentasi berkas Wakaf Produktif. Hasil penelitian ini menemukan kesimpulan bahwa Salah satu program di Yakesma itu adalah program power wakaf yang di dalamnya ada wakaf produktif. Wakaf produktif ini bisa menggunakan uang ataupun sebidang tanah, hanya saja sejauh ini wakaf produktif yang berada di Yakesma masih banyak menggunakan wakaf berbentuk uang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hendra Karunia Agustine, Muhammad Mukhlis Habibullah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).