Implementasi Pengelolaan Wakaf Produktif Ditinjau Berdasarkan Hukum Islam

Studi di Yakesma Jakarta

Authors

  • Hendra Karunia Agustine
  • Muhammad Mukhlis Habibullah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah (STISHK) Kuningan

DOI:

https://doi.org/10.59270/jab.v4i01.157

Keywords:

Tinjauan Hukum Islam, Implemen Pengelolaan, Wakaf Produktif

Abstract

Praktek perwakafan sebenarnya telah mengakar dan menjadi tradisi yang dilakukan oleh orang-orang terdahulu sejak sebelum Islam. Mereka melakukan ibadah yang tulus dan ikhlas semata-mata untuk mendapatkan pahala dari Allah Subhanallah wa Ta’ala dengan mewakafkan sebagian harta miliknya. Meskipun wakaf telah memainkan peran yang sangat penting dalam pembangunan masyarakat Islam, namun dalam kenyataannya, persoalan perwakafan belum dikelola secara baik sebagaimana tujuan wakif itu sendiri, khususnya di Indonesia Dari semua kasus wakaf produktif  yang terjdi, peneliti hanya mengkaji 2 kasus tentang wakaf produktif yang ada di YAKESMA Jakarta. Berdasarkan permasalahan yang peneliti sampaikan diatas maka: 1) Bagaimana Implementasi Pengelolaan Wakaf Produktif di YAKESMA Jakarta. 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Wakaf Produktif di YAKESMA Jakarta. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian empiris atau studi kasus (field research) atau penelitian lapangan. Adapun pengumpulan data yang dilakukan peneliti adalah berupa wawancara kepada Jakarta dan dokumentasi berkas Wakaf Produktif. Hasil penelitian ini menemukan kesimpulan bahwa Salah satu program di Yakesma itu adalah program power wakaf yang di dalamnya ada wakaf produktif. Wakaf produktif ini bisa menggunakan uang ataupun sebidang tanah, hanya saja sejauh ini wakaf produktif yang berada di Yakesma masih banyak menggunakan wakaf berbentuk uang.

Downloads

Published

2024-05-31

How to Cite

Agustine, H. K., & Mukhlis Habibullah, M. (2024). Implementasi Pengelolaan Wakaf Produktif Ditinjau Berdasarkan Hukum Islam: Studi di Yakesma Jakarta. Al Barakat - Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, 4(01), 1–10. https://doi.org/10.59270/jab.v4i01.157