Penetapan Harga dengan Sistem Prasmanan Di Saung Kopi Hawwu Kuningan dalam Pandangan Hukum Islam

Authors

  • Muzakkir Muhsin Thaha International Islamic University Malaysia

DOI:

https://doi.org/10.59270/jab.v3i1.162

Keywords:

Akad Mudharabah, Penetapan Harga di Restoran Prasmanan

Abstract

Prasmanan adalah sistem pelayanan jual beli makanan dengan cara pembeli mengambil sendiri makanan yang sudah tersusun rapi di atas meja prasmanan. Pembeli bebas mengambil menu apa saja yang sesuai dengan selera masing-masing, dan dibayarkan ketika pembeli telah selesai makan. Dalam prakteknya sistem prasmanan ini belum jelas pada takaran porsi yang seharusnya diambil, sehingga pengambilan porsi atau takaran nya menggunakan cara penaksiran atau perkiraan dan hal tersebut merupakan sesuatu yang tidak pasti. Adapun tujuan permasalahan dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek penetapan harga dengan sistem prasmanan yang terjadi di Saung Kopi Hawwu kecamatan cirendang Kabupaten Kuningan. Selain itu penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tinjauan hukum Islam terhadap penetapan harga dengan sistem prasmanan di Saung Kopi Hawwu kecamatan cirendang Kabupaten Kuningan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field reserch) dan menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Adapun hasil penelitian, pertama, penetapan harga dengan menggunakan sistem prasmanan tergantung dari menu atau paket yang pembeli ambil. Adapun proses sistem pembayaran dilakukan setelah pembeli telah selesai makan. Kedua, ditinjau dari hukum Islam praktek penetapan harga dengan sistem prasmanan diperbolehkan dan sudah sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Downloads

Published

2023-05-29

How to Cite

Muhsin Thaha, M. (2023). Penetapan Harga dengan Sistem Prasmanan Di Saung Kopi Hawwu Kuningan dalam Pandangan Hukum Islam. Al Barakat - Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, 3(1), 48–57. https://doi.org/10.59270/jab.v3i1.162