Praktik Jual Beli Lapak Pasar di Desa Malangbong Kabupaten Garut dalam Pandangan Hukum Islam

Authors

  • Asmuliadi Lubis Departement of Syariah & Management Academy of Islamic Studies University of Malaya

DOI:

https://doi.org/10.59270/jab.v3i2.203

Keywords:

Hukum Islam, Jual beli lapak pasar

Abstract

Jual beli merupakan sebuah perikatan antara penjual dan pembeli untuk memindahkan kepemilikan dengan cara pertukaran. Dalam praktik jual beli yang dilakukan masyarakat, banyak obyek yang dijadikan sasaran jual beli contohnya jual beli lapak pedagang kaki lima. Di Pasar Malangbong juga terdapat jual beli lapak pedagang kaki lima. Pada praktiknya lapak yang dibeli oleh pedagang terkadang di tempati dengan cara cuma-cuma karena adanya perubahan bangunan Pasar dan mereka tidak mempunyai hak atas lapak tersebut sehingga ditemukan bahwa status kepemilikan lapak tersebut tidak dimiliki oleh pedagang. Maka dari itu rumusan masalah yang akan dibahas oleh peneliti adalah bagaimana proses pelaksanaan jual beli lapak di Pasar Malangbong, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut dan bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap pelaksanaan jual beli lapak di Pasar Malangbong Kecamatan Malangbong Kabupaten Malangbong. Sehingga tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab kedua pertanyaan sebelumnya. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode penelitian kualitatif. jenis data pada penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif, data yang diperoleh pada penelitian ini bersumber dari wawancara, observasi, dan dokumentasi. Setelah itu proses analisis data yang digunakan pada penelitian adalah pengumpulan data, pengolahan data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil peneliti yang dilakukan di Pasar Malangbong, bahwa lapak Pasar tersebut adalah milik pemerintah dan tidak dimiliki perorangan. Sehingga pada dasarnya pedagang boleh menempati tanpa membeli. Namun pada kenyataannya terjadi praktik jual beli lapak Pasar yang dilakukan oknum luar kepada pedagang secara sembunyi-sembunyi dengan adanya ancaman yang di berikan penjual kepada pembeli. Dalam hal ini, praktik jual beli lapak Pasar belum sesuai dengan tinjauan Hukum Islam dan termasuk jual beli yang dilarang, baik oleh pemerintah maupun dalam agama Islam.

Downloads

Published

2023-11-29

How to Cite

Lubis, A. (2023). Praktik Jual Beli Lapak Pasar di Desa Malangbong Kabupaten Garut dalam Pandangan Hukum Islam. Al Barakat - Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 74–80. https://doi.org/10.59270/jab.v3i2.203