Sistem Pembayaran Restoran dengan Konsep All You Can Eat

Sebuah Tinjauan Hukum Islam

Authors

  • Roni Hidayat Universitas Yarsi Jakarta
  • Aldi Nuralim Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah (STISHK) Kuningan

DOI:

https://doi.org/10.59270/jab.v4i01.230

Keywords:

Hukum Islam, Jual Beli, All You Can Eat, sistem pembayaran restoran

Abstract

All you can eat adalah sistem pelayanan jual beli makanan dengan cara pelanggan membayar harga paket dengan satu kali pembayaran bisa makan sepuasnya. Konsep Penyajiannya dengan sistem prasamanan sehingga bisa bebas menikmati semua hidangan yang disediakan serta bisa memasak dengan sepuasnya. Dalam praktiknya konsep all you can eat ini hanya mencantumkan harga untuk dibayar tanpa diketahui jumlah takaran makanan disetiap menunya sehingga menimbulkan adanya dugaan ketidakpastian. Adapun tujuan permasalahan dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli makanan dengan konsep all you can eat di restoran Mashu Kota Cirebon. Selain itu penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tinjauan hukum Islam terhadap jual beli makanan dengan konsep all you can eat di restoran Mashu Kota Cirebon. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field reserch) dan menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun hasil temuan penelitian ini adalah satu, adanya batasan waktu makan serta denda untuk makanan yang tersisa dan tidak dihabiskan, perbedaan harga paket menu berdasarkan kualitas daging yang bisa dinikmati, perbedaan harga paket kids yang ditentukan menurut tinggi badan anak. Walaupun para pelanggan membayar harga paket yang sama tetapi takaran porsi makanan yang dimakan berbeda-beda. Dua ditinjau dari hukum Islam praktik jual beli dengan konsep all you can eat telah memenuhi rukun dan syarat sahnya jual beli. Adanya ketidakjelasan dalam objek akad jual belinya para ulama mengidentifikasikan sebagai gharar ringan yang diperbolehkan karena tidak bisa dihindari dan tidak adanya unsur keterpaksaan serta dapat diterima oleh para pihak. Praktik jual beli seperti ini dibolehkan asalkan tidak ada pihak yang dirugikan dan saling menguntungkan dari kedua belah pihak.

Downloads

Published

2024-05-31

How to Cite

Hidayat, R., & Nuralim, A. (2024). Sistem Pembayaran Restoran dengan Konsep All You Can Eat: Sebuah Tinjauan Hukum Islam. Al Barakat - Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, 4(01), 25–36. https://doi.org/10.59270/jab.v4i01.230