Unsur Gharar dalam Penukaran Kupon yang Diperoleh di Wahana Permainan

Authors

  • Muzakkir Muhsin Thaha International Islamic University Malaysia (IIUM)
  • Rifanida Zakiyatulhaq Al Hasan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah (STISHK) Kuningan

DOI:

https://doi.org/10.59270/jab.v4i01.232

Keywords:

Maysir atau Judi, Hukum Islam, Kupon permainan, Kupon hadiah

Abstract

Permainan merupakan salah satu kegiatan yang digemari oleh banyak orang dari semua tingkatan usia, salah satunya adalah permainan yang ada pada wahana permainan di Fun City, Mayasari Plaza, Tasikmalaya, Jawa Barat. Permainan ini menggunakan akad sewa menyewa namun untuk menarik banyak pengunjung pihak wahana bukan hanya menyewakan mesin permainan namun mereka juga memberikan hadiah. Besaran hadiah sesuai dengan jumlah kupon yang berhasil didapatkan pengunjung sehingga hadiah yang yang didapatkan pun akan berbeda-beda. Hal ini menimbulkan ketidakseimbangan nilai ekonomis dari barang yang didapat, Selain itu terdapat beberapa permainan yang mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan. Sedangkan dalam Islam untung-untungan atau spekulasi termasuk ke dalam judi (maysir). Dan Islam melarang kegiatan yang mengandung unsur judi ( maysir) . Maka dari itu peneliti tertarik untuk meneliti bagaimana sistem perolehan kupon yang dapat ditukar dengan hadiah dari wahana permainan di Fun City, Mayasari Plaza, Tasikmalaya, Jawa Barat. serta bagaimana ditinjau dalam hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan berupa observasi, wawancara dan dokumentasi.  Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa sistem permainan pada wahana permainan Fun City, Mayasari Plaza, Tasikmalaya terbagi menjadi dua. Yang pertama, jenis permainan yang sistem permainannya melibatkan pemikiran atau kecerdasan dan yang kedua, jenis permainan yang sistem permainannya hanya mengandalkan terkaan dan keberuntungan. Hukum hadiah dari jenis permainan yang sistem permainannya melibatkan pemikiran atau kecerdasan adalah boleh karena pada sistem permainannya tidak mengandung unsur judi (maysir) sedangkan hukum hadiah yang diperoleh dari jenis permainan yang sistem permainannya hanya melibatkan terkaan dan keberuntungan adalah tidak boleh karena pada sistem perminannya mengandung unsur judi (maysir).

Downloads

Published

2024-05-31

How to Cite

Muhsin Thaha, M., & Al Hasan, R. Z. (2024). Unsur Gharar dalam Penukaran Kupon yang Diperoleh di Wahana Permainan. Al Barakat - Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, 4(01), 37–47. https://doi.org/10.59270/jab.v4i01.232