Unsur Gharar dalam Penukaran Kupon yang Diperoleh di Wahana Permainan
DOI:
https://doi.org/10.59270/jab.v4i01.232Keywords:
Maysir atau Judi, Hukum Islam, Kupon permainan, Kupon hadiahAbstract
Permainan merupakan salah satu kegiatan yang digemari oleh banyak orang dari semua tingkatan usia, salah satunya adalah permainan yang ada pada wahana permainan di Fun City, Mayasari Plaza, Tasikmalaya, Jawa Barat. Permainan ini menggunakan akad sewa menyewa namun untuk menarik banyak pengunjung pihak wahana bukan hanya menyewakan mesin permainan namun mereka juga memberikan hadiah. Besaran hadiah sesuai dengan jumlah kupon yang berhasil didapatkan pengunjung sehingga hadiah yang yang didapatkan pun akan berbeda-beda. Hal ini menimbulkan ketidakseimbangan nilai ekonomis dari barang yang didapat, Selain itu terdapat beberapa permainan yang mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan. Sedangkan dalam Islam untung-untungan atau spekulasi termasuk ke dalam judi (maysir). Dan Islam melarang kegiatan yang mengandung unsur judi ( maysir) . Maka dari itu peneliti tertarik untuk meneliti bagaimana sistem perolehan kupon yang dapat ditukar dengan hadiah dari wahana permainan di Fun City, Mayasari Plaza, Tasikmalaya, Jawa Barat. serta bagaimana ditinjau dalam hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa sistem permainan pada wahana permainan Fun City, Mayasari Plaza, Tasikmalaya terbagi menjadi dua. Yang pertama, jenis permainan yang sistem permainannya melibatkan pemikiran atau kecerdasan dan yang kedua, jenis permainan yang sistem permainannya hanya mengandalkan terkaan dan keberuntungan. Hukum hadiah dari jenis permainan yang sistem permainannya melibatkan pemikiran atau kecerdasan adalah boleh karena pada sistem permainannya tidak mengandung unsur judi (maysir) sedangkan hukum hadiah yang diperoleh dari jenis permainan yang sistem permainannya hanya melibatkan terkaan dan keberuntungan adalah tidak boleh karena pada sistem perminannya mengandung unsur judi (maysir).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muzakkir Muhsin Thaha, Rifanida Zakiyatulhaq Al Hasan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).